Mansur al Hallaj
Nama lengkap beliau adalah Abul Mughits al Husein bin Mansur
al Hallaj. Meski terkenal di Bagdad,sebenarnya beliau terlahir di Baidha,Persia
(sekarang Iran) pada tahun 244 hijriyah atau 858 Masehi, tidak diketahui secara
pasti, kapan keluarganya hijrah ke Bagdad. Yang jelas ia dan keluarganya
singgah dan bermukim ke Wasith,sebuah kota di Irak. Ayahnya berprofesi sebagai
pengusaha tekstil.
Beliau adalah pelopor utama konsep “Wadhatul wujud”(kesatuan
wujud antara hamba dan Tuhan), di usia 16 tahun, al Hallaj berguru pada Sahal
bin Abdullahat Thustari di Ahwas. Pengembaraan keilmuannya berlanjut saat al Hallaj pergi ke Basrah. Di kota ini ia
berguru pada Amr bin Utsman al Makki,seorang sufi terkemuka di zamannya, saat
usia 20 tahun, ia memutuskan pergi ke Bagdad dan menimba ilmu kepada Junaid al
Bagdadi, namun sayangnya ia di tolak sebagai murid dari pemuka sufi tersebut.
Al Hallaj adalah seorang sufi pengembara, ia banyak
mengembara ke banyak tempat di Iran dan Irak. Ia bahkan sempat ke India, Asia
Tengah lalu berziarah di makam Yesus di Yerusallem. Dari pengembaraannya yg
panjang,ia mempunyai murid 400 murid. Setelah menunaikan ibadah haji ke 3, ia
memutuskan kembali ke Bagdad dan berkumpul bersama keluarganya. Di saat itu
pula ia memutuskan untuk membuat replika ka’bah di rumahnya.
Tidaklah dipungkiri bahwa ajaran ajaran tasawuf al Hallaj
sangat berbeda dengan ajaran tasawuf kebanyakan ahli sufi Bagdad, ajarannya
dianggap kontroversial oleh para ulama masa itu. Masyarakat mengalami
perpecahan dalam menanggapi ajaran al Hallaj, sebagian ada yg mendukung dan
sebagian ada yg menolak, parahnya ada juga yg menuduh ia sebagai ahli sihir.
Berdasarkan laporan laporan masyarakat, pemerintah Dinasti
Abbasiyah pada saat itu mengambil tindakan,yakni menahan al Hallaj dan membawa
beliau ke meja pengadilan. Karena ajarannya dianggap sesat dan meresahkan
masyarakat luas,ia pun dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan. Keputusan
pengadilan ialah al Hallaj di hukum mati, pelaksanaannya berlangsung pada 29
Dzulkaedah tahun 309 hijriyah atau 31 Maret 922 Masehi.
Ajaran al Hallaj memang cukup kontroversial, misalnya ia
mengajarkan bahwa Tuhan memiliki sifat lahut dan nasut
sebagaimana manusia memilikinya. Melalui maqamat, manusia dinilai mampu mencapai tingkat
fana, yakni suatu tingkat dimana manusia telah mampu menghilangkan nasutnya dan meningkatkan lahutnya yg mengontrol dan menjadi inti
kehidupan. Yang demikian itu memungkinkan hululnya
Tuhan. Dengan kata lain, seakan Tuhan menitis kepada hamba yang dipilihNya
melalui titik sentral manusia yaitu Ruh.
Al Hallaj dianugerahi banyak karamah. Sebagai contohnya,
pada suatu hari ia melewati sebuah gudang kapas, dan melihat seonggok buah
kapas. Ketika jarinya menunjuk Onggokan buah kapas itu, seketika biji bijinya
terpisah dari kapas, padahal tidak sekalipun al Hallaj menyentuh langsung kapas
tadi dengan tangannya.
Walau ia di anugerahi banyak karamah, al Hallaj adalah
manusia biasa. Ia tak dapat mengelak
ajalnya sendiri ketika Allah Swt sudah menetapkannya. Al hallaj wafat di tangan
juru jagal pengadilan. Kepalanya terpisah dari tubuhnya, tidak diketahui secara
pasti di manakah jenazahnya di kuburkan.
“Barang siapa menempuh kebenaran dengan cahaya iman, maka ia
seperti pencari matahari dengan cahaya bintang gemintang”
(Mansur al Hallaj R.A)
Wallahu a’lam.
