Search This Blog

Tuesday, January 3, 2017

Biografi Singkat Mansur al Hallaj

Mansur al Hallaj

Nama lengkap beliau adalah Abul Mughits al Husein bin Mansur al Hallaj. Meski terkenal di Bagdad,sebenarnya beliau terlahir di Baidha,Persia (sekarang Iran) pada tahun 244 hijriyah atau 858 Masehi, tidak diketahui secara pasti, kapan keluarganya hijrah ke Bagdad. Yang jelas ia dan keluarganya singgah dan bermukim ke Wasith,sebuah kota di Irak. Ayahnya berprofesi sebagai pengusaha tekstil.

Beliau adalah pelopor utama konsep “Wadhatul wujud”(kesatuan wujud antara hamba dan Tuhan), di usia 16 tahun, al Hallaj berguru pada Sahal bin Abdullahat Thustari di Ahwas. Pengembaraan keilmuannya berlanjut saat  al Hallaj pergi ke Basrah. Di kota ini ia berguru pada Amr bin Utsman al Makki,seorang sufi terkemuka di zamannya, saat usia 20 tahun, ia memutuskan pergi ke Bagdad dan menimba ilmu kepada Junaid al Bagdadi, namun sayangnya ia di tolak sebagai murid dari pemuka sufi tersebut.

Al Hallaj adalah seorang sufi pengembara, ia banyak mengembara ke banyak tempat di Iran dan Irak. Ia bahkan sempat ke India, Asia Tengah lalu berziarah di makam Yesus di Yerusallem. Dari pengembaraannya yg panjang,ia mempunyai murid 400 murid. Setelah menunaikan ibadah haji ke 3, ia memutuskan kembali ke Bagdad dan berkumpul bersama keluarganya. Di saat itu pula ia memutuskan untuk membuat replika ka’bah di rumahnya.



Tidaklah dipungkiri bahwa ajaran ajaran tasawuf al Hallaj sangat berbeda dengan ajaran tasawuf kebanyakan ahli sufi Bagdad, ajarannya dianggap kontroversial oleh para ulama masa itu. Masyarakat mengalami perpecahan dalam menanggapi ajaran al Hallaj, sebagian ada yg mendukung dan sebagian ada yg menolak, parahnya ada juga yg menuduh ia sebagai ahli sihir. 

Berdasarkan laporan laporan masyarakat, pemerintah Dinasti Abbasiyah pada saat itu mengambil tindakan,yakni menahan al Hallaj dan membawa beliau ke meja pengadilan. Karena ajarannya dianggap sesat dan meresahkan masyarakat luas,ia pun dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan. Keputusan pengadilan ialah al Hallaj di hukum mati, pelaksanaannya berlangsung pada 29 Dzulkaedah tahun 309 hijriyah atau 31 Maret 922 Masehi.

Ajaran al Hallaj memang cukup kontroversial, misalnya ia mengajarkan bahwa Tuhan memiliki sifat  lahut  dan nasut sebagaimana manusia memilikinya. Melalui maqamat, manusia dinilai mampu mencapai  tingkat  fana, yakni suatu tingkat dimana manusia telah mampu menghilangkan nasutnya dan meningkatkan lahutnya yg mengontrol dan menjadi inti kehidupan. Yang demikian itu memungkinkan hululnya Tuhan. Dengan kata lain, seakan Tuhan menitis kepada hamba yang dipilihNya melalui titik sentral manusia yaitu Ruh.

Al Hallaj dianugerahi banyak karamah. Sebagai contohnya, pada suatu hari ia melewati sebuah gudang kapas, dan melihat seonggok buah kapas. Ketika jarinya menunjuk Onggokan buah kapas itu, seketika biji bijinya terpisah dari kapas, padahal tidak sekalipun al Hallaj menyentuh langsung kapas tadi dengan tangannya.

Walau ia di anugerahi banyak karamah, al Hallaj adalah manusia  biasa. Ia tak dapat mengelak ajalnya sendiri ketika Allah Swt sudah menetapkannya. Al hallaj wafat di tangan juru jagal pengadilan. Kepalanya terpisah dari tubuhnya, tidak diketahui secara pasti di manakah jenazahnya di kuburkan.

“Barang siapa menempuh kebenaran dengan cahaya iman, maka ia seperti pencari matahari dengan cahaya bintang gemintang”
(Mansur al Hallaj R.A)

Wallahu a’lam.

Template by:
Free Blog Templates